Ajaran
Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang
memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama
agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak)
dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat
runtuk mengembangkannya.
Mempelajari
agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
musimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal
pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah
telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim.
Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai
orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak)
Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat
tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan
kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah
kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis,
kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang
yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk
mengalirkan ajaran Islam dari dua
sumber
utamanya yakni Al-Quran dan Al-Hadis dengan rakyu atau akal pikirannya.
Menurut hadis
Mu’az bin Jabal (nama sahabat nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk
menjadi Gubernur di sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (1) Al-Quran
(Kitabullah), (2) As-Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadis) dan (3) Rakyu atau
akala pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Berijtihad adalah
berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran,
pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan
memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai
hukum (fikih) Islam dari keduanya
A. Al-Quran :
Isi dan Sistematikanya.
Al-Quran adalah
sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman
(wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada
Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan
22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah
Ciri-cirinya
adalah :
Pendidikan Agama Islam – Hal 2
1. Ayat-ayat
Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran,
terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya
panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28
surat, 1456 ayat.
2. Ayat-ayat Makkiyah
dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat
–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai
orang-orang yang beriman).
3. Pada umumnya
ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan
Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang
ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan
sebagainya.
Kandungan
Al-Quran.
Al-Quran
sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan
akhirat, berisi hal-hal antara lain :
1. Petunjuk
mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini
berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari
kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
2. Petunjuk
mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam
berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia
di dunia ini dan di akhirat kelak.
Pendidikan Agama Islam – Hal 3
3. Petunjuk
tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan
leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4. Kisah-kisah
umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak
mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan
mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun
lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
5. Berita
tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang
disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala
(terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah
bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari
itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) :
13-16.
6. Benih dan
Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang
berlaku bagi alam semesta.
B. Al-Hadis :
Arti dan Fungsinya.
Al-Hadis adalah
sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam,
al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab
suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang
perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga
peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam,
yakni sebagai berikut :
Pendidikan Agama Islam – Hal 4
(1) Menegaskan
lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran
terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya
dijelaskan oleh Nabi.
(2) Sebagai
penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia
mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya
raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil
mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan
shalat.
(3) Menambahkan
atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di
dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan
bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di
surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa
larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua
kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Hadis atau
sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari
ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau
sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis)
menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi.
Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang
dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni
(ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah
kitab suci al-Quran.
Di kalangan
Syi’ah juga terjadi proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui
keluarganya, ditambahkan lagi dengan
Pendidikan Agama Islam – Hal 5
ucapan
para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian
kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun
Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi
penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.
C. Rakyu atau
Akal Pikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad.
Menurut ajaran
Islam manusia dibekali Allah dengan berbagai perlengkap- an yang sangat
berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan
akalnya manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik
dengan yang buruk, antara kenyataan dengan khayalan. Dengan mempergunakan
akalnya manusia akan selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya,
membedakan mana yang mutlak mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan
pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya
dalam memilih sesuatu.
Perkataan
al-’aqal dalam bahasa Arab berarti pikiran dan intelek. Di dalam bahasa
Indonesia pengertian itu dijadikan kata majemuk akal pikiran. Perkataan akal
dalam bahasa asalnya dipergunakan juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat
manusia dengan Tuhan. Akar kata ’aqal mengandung makna ikatan.
Sebagai sumber
ajaran yang ketiga, kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting
sekali dalam sistem ajaran Islam. Sumber ajaran Islam ini biasa disebut dengan
istilah ar-ra’yu atau sering juga disebut ijtihad. Namun makna ijtihad sendiri
sebenarnya adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan
Pendidikan Agama Islam – Hal 6
dan
pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan dan
menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di
dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Ia merupakan suatu proses, karena itu ijtihad
dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang (yang hasilnya menjadi ijma’
atau konsensus dan dapat pula dilakukan oleh orang tertentu yang hasilnya
menjadi qiyas atau analogi).
Sebagai hasil
ketekunan keilmuwan muslim mempelajari Al-Quran dan Al-Hadis (sebagai sumber
utama agama dan ajaran Islam) dan kemampuan mereka mempergunakan akal pikiran
atau rakyu melalui ijtihad, mereka telah berhasil menyusun berbagai ilmu dalam
ajaran Islam seperti ilmu tauhid atau ilmu kalam yang (kini) sering disebut
dengan istilah teologi, ilmu fikih, ilmu tasawuf dan ilmu akhlak.
Di samping itu
mereka juga telah berhasil menyusun norma-norma dan seperangkat penilaian
mengenai perbuatan manusia dalam hidup dan kehidupan, baik dalam hidup pribadi
maupun di dalam hidup kemasyarakatan. Sistem penilaian mengenai perbuatan
manusia yang diciptakan oleh ilmuwan muslim itu, dalam kepustakaan Indonesia dikenal
dengan nama al-khamsah (lima kategori penilaian, lima kaidah atau sering
disebut juga lima hukum dalam Islam).
Menurut sistem
al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda dan perbuatan
manusia. Penilaian itu menurut Hazairin mulai dari ja’iz atau mubah atau
ibahah. Ja’iz adalah ukuran penilaian atau kaidah kesusilaan (akhlak) pribadi,
sunat dan makruh adalah ukuran penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak)
masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi
lingkungan hukum duniawi. Kelima kaidah ini berlaku di dalam ruang lingkup
keagamaan yang meliputi semua lingkungan itu. Pembagian ke alam ruang lingkup
kesusilaan, baik pribadi maupun
Pendidikan Agama Islam – Hal 7
perseorangan.
Ukuran penilaian tingkah laku ini dikenakan bagi perbuatan-perbutan yang
sifatnya pribadi yang semata-mata diserahkan kepada pertimbangan dan kemauan
orang itu sendii untuk melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis pertanyaan dan komentar anda disini