Kamis, 19 Juli 2012

Agama Islam Dan Ekonomi Islam


 BAB 12 AGAMA ISLAM DAN EKONOMI
1. Agama Islam dan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu aspek kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan. Sebagai makhluk ekonomi manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara sederhana dapat dibahas beberapa masalah pokok ekonomi yakni seperti : barang dan jasa yang diproduksi, sistem produksi, sistem distribusi, masalah efisiensi. Ajaran Islam memberi- kan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah pokok ekonomi tersebut, yakni sebagai berikut :

A. Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada akidah pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Rasulullah bersabda :
” Barang siapa yang memberikan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja ” . (Thabrani).
Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat Allah. Sabda Rasulullah : Semoga Allah melaknat khamr dengan peminumnya, penuangnya, penjualnya, yang memperjualbelikannya, pemerasnya, yang menyuruh memerasnya, pembawa dan yang membawakannya ” (Dari Ibnu Umar)
B. Sistem Organisasi Produksi.
Pengaturan organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan nilainya, Islam memberikan kebebasan kepada kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai yang lebih baik. Arahan yang mendasar dalam pengorganisasian produksi adalah adanya perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar dari kerugian, karena itu perencanaan yang matang dan perhitungan yang feasible adalah suatu kegiatan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Bahkan Islam mengisyaratkan pengadministrasian yang teratur perlu diwujudkan dalam kegiatan produksi. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah, 2 : 282. yang artinya ” Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.”
Persaksian di atas dilakukan pada masa sekarang dalam bentuk administrasi atau bukti-bukti fisik dari suatu transaksi. Dalam kaitan produksi ayat di atas dimaksud- kan sebagai pengaturan administrasi produksi barang dan jasa yang teratur dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah administrasi perusahaan yang baik.
Dalam kaitan pengorganisasian proses produksi yang melibatkan tenaga manusia, Islam sangat menekankan kepada sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berarti bahwa Islam sangat menghargai keahlian dan profesioalisme, sebagaimana sabda Nabi :
Apabila diserahkan suatu urusan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran- nya. ” (HR. Bukhari).
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para

pekerja dapat merencanakan masa depan dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya. Firma Allah :
”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada dirugikan”.(QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda, sebagaimana Nabi bersabda :
”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya” (HR. Ibunu Majah).
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempat kan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestasinya. Firman Allah :
”Masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan balasan pekerjaan-pekerjaan mereka, sedang mereka tiada dirugikan ” (QS. Al-Ahqaf, 46 : 19)
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda, sebagaimana Nabi bersabda :
”Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya ” (HR. Ibnu Majah)
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja. Islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya memenuhi kebutuhan material saja, melainkan tugas hidup sebagai manusia dan sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah.

2. Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.
A. Pengertian dan Kedudukan Jual Beli
Pada bagian yang telah dijelaskan bahwa berusaha atau mencari rizki Allah merupakan perbuatan yang baik dalam pandangan Islam. Salah satu bentuk usaha itu adalah jual beli, berniaga atau berdagang.
Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Muhammad pada masa mudanya adalah seorang pedagang yang menjualkan barang-barang milik seorang pemilik barang yang kaya, yaitu Khadijah. Keberhasilan dan kejujuran Nabi dibuktikan dengan ketertarikan sang pemilik modal hingga kemudian menjadi istri Nabi.
Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau mata pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang paling baik, seperti disabdakannya :
Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik?, beliau menjawab: ”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih, (HR.AI-Bazzar).
B. Aturan Islam Tentang Jual Beli
Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan. Untuk itu Islam mengajarkan agar perdagangan itu diatur dalam administrasi dan pembukuan yang tertib, Allah berfirman : " Dan persaksikanlah jika kamu ber jual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan, "(0-S. AI-Baqarah, 2:282)
Persaksian ini ditujukan untuk menghindari perselisihan dan memberi kejelasan tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah berlangsung. Dalam konteks jual beli sekarang ini persaksian dan tulisan dilakukan dalam bentuk administrasi, seperti adanya faktur pembelian sebagai bukti bahwa barang telah diterima pembeli, ada kuitansi sebagai bukti bahwa uang telah diterima penjual. Saksi dan penulis yang menyulitkan dalam ayat di atas maksudnya adalah sistem yang tidak beres atau petugas administrasi yang dapat merugikan pembeli maupun penjual.
Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung, Allah berfirman :
".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)
Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridlai merupakan ciri utama dalam konsep perdagangan Islam, karena itu hal-hal yang dapat mengganggu kedua aspek di atas sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian. Untuk itu dalam masalah jual beli terdapat aturan tentang khiyar.
Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli dilakukan. Nabi bersabda :
Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual beli menjadi wajib. " (HR. Ats-Tsalatsah).
Dua pihak melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya melakukan transaksi dengan benar dan jelas, keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :
"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Tempat yang terhormat bagi pedagang yang jujur disejajarkan dengan para Nabi. Karena bedagang dengan jujur berarti menegakkan kebenaran dan keadilan yang merupakan para Nabi. Disejajarkan dengan orang-orang saleh, karena pedagang yang jujur merupakan bagian dari amal salehnya, sedangkan persamaan dengan para syuhada, karena berdagang adalah berjuang membela kepentingan dan kehormatan diri dan Keluarganya dengan cara yang benar dam adil.
Berdagang memerlukan kemauan, semangat dan kerja keras, memeras keringat dan pikiran, tekun, telaten dan sabar. Karena itu tidak heran apabila kedudukan seorang syuhada, pahlawan yang tewas di medan pertempuran.
Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya), Nabi bersabda :
Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar baginya apabila dia lelah melihatnya. " (HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)
Apabila barang itu telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti pada saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak untuk memiliki (khiyar), baik barang maupun harga selama keduanya belum mengambil keputusan, Nabi bersabda :
"Sesungguhnya kedua belah pihak yang berjual beli, boleh khiyar dalam jual beli selama keduanya belum berpisah. " (HR. Bukhari).
Dalam jual beli barang tertentu yang memiliki spesifikasi yang khusus, sebaiknya dituliskan spesifikasi barang yang akan dipesan atau dibeli, misalnya ukuran, type, bahan dasar, warna dan sebagainya yang menunjukkan kualitas dan kwantitas barang yang dimaksud. Apabila tidak sesuai dengan pesanan, pembeli dalam kondisi khiyar, ia boleh menolaknya. Melihat dan memeriksa barang tidak selalu. Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :
"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR. Ahmad dan Nassai)
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang yang dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungun sendiri, sabda Nabi :
"Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada suadaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. " (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri, sabda Nabi :
Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. (HR Ahmad dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al- Hakim dan Athabrani).
Barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan barang yang haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :
1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil. 16:115)
Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan haram pula diperjual belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)
3. Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandung arti boleh diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukan lagi nama, melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :

"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan khamr.
4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabi bersabda :
"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda Nabi:
Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang "Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi : "Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)
Diharamkan pula memperjual belikan barang yang belum saatnya memberi manfaat, bahkan jika barang itu belum layak untuk dimanfaatkan, apalagi jika barang itu berbahaya, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan, sabda Nabi:
"Jika engkau jual kepada saudaramu buah lain ditimpa bahaya, maka tidak boleh engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu dengan tidak benar? " (HR. Muslim)
Maksudnya jika apabila benda yang akan dijual itu dapat musibah, sedangkan uang harganya sudah diterima, maka tidak boleh uang itu digunakan tetapi harus dikembalikan kepada pembeli.
Rasulullah SAW, telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. la larang penjual dan pembeli. (Mutafaq 'alaih)
Jual beli dengan cara ijonan adalah jual beli yang tidak jelas yang dapat mengakibatkan salah satu pihak merasa kecewa dan dirugikan, karena itu hukumnya haram.

3. Syirkah (Perseroan Terbatas)
Syirkah adalah kerjasama dalam modal dan jasa dengan perjanjian tertentu. Syirkah atau persekutuan dalam usaha diperbolehkan oleh ajaran Islam, bahkan merupakan usaha yang baik sebagaimana sabda Nabi :
Allah berfirman: "Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat (kerjasama) selama salah seorang diantara kamu keduanya tidak berkhianat kepada kawannya. Tetapi ketika dia berkhianat Aku keluar dari mereka. " (HR. Abu Daud)
Berserikat dalam usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung kepada perjanjian dari orang-orang yang berserikat itu. Dalam Fiqih Islam kita menemukan dua macam syirkah, yaitu:
1 Syirkah Amlak adalah pemilikan harta secara bersama-sama baik barang itu dimiliki dengan jalan hibah, warisan, atau dibeli secara bersama-sama. Masing- masing pemilik mempunyai hak secara bersama-sama terhadap barang yang dimiliki mereka, karena itu pemanfaatan barang tersebut oleh salah seorang pemilik harus atas izin pemilik yang lain.
2 Syirkah Uqud, yaitu dua orang atau lebih melakukan akad bergabung dalam suatu kepentingan harta untuk menghasilkan keuntungan. Syirkah ini terdiri dari:
a Syirkah 'Inan adalah persekutuan dalam harta atau modal antara dua orang untuk memperoleh keuntungan bersama. Dalam syirkah ini tidak diisyaratkansamanya modal demikian pula wewenang dan keuntungan tergantung kepada kesepakatan bersama.
b Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama dengan syarat masing-masing mengeluarkan jumlah modal yang sama, memiliki wewenang yang sama dan bahkan orang yang bersekutu memiliki agama yang sama, Masing-masing orang yang bersekutu menjadi penjamin bagi yang lainnya dalam hal penjualan maupun pembelian.
c Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah persekutuan tanpa modal, masing-masing yang bersekutu berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang kepada mereka.
d Syirkah Abdan
Syirkah Abdan atau syirkah amal adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam haI pekerjaan yang mereka terima bersama dengan upah yang dibagi antara mereka menurut kesepakatan.
Syirkah atau persekutuan usaha dalam perekonomian modern sekarang ini bentuknya bermacam-macam, seperti belituk Hamditcr (CV) Perseroan Terbatas atau bentuk-bentuk lain baik kerjasama modal maupun teknologi. Islam membolehkan kerjasarna seperti itu dengan syarat tidak ada yang dirugikan dan proses maupun produknya bukan yang terlarang atau haram.
4. Bank
A. Pengertian dan Fungsi Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa-jasa dalam bidang keuangan. Bank berfungsi menerima deposito, menerima tabungan, memberikan pinjaman, mengedarkan uang dan menjual jasa-jasa perbankan lainnya, misalnya jual beli kertas berharga, transaksi devisa, penukaran mata uang dan sebagainya. Karena fungsi bank yang demikian itu, maka bank tidak bisa dipisahkan dari dunia usaha, atau perekonomian suatu negara. Bank memperoleh penerimaan dari jasa-jasa yang dilakukannya, antara lain
1. Provisi dan komisi
2. Jual beli surat berharga dan uang, karena selisih kurs, perbedaan rente dan premi.
3. Memberikan kredit kepada pihak lain yang menghasilkan bunga provisi
Sedangkan pengeluaran bank pada umumnya adalah rekening biaya, pemeliharaan perponding, asuransi gedung kantor, penyusutan atas gedung, perabot, pembayaran pajak, biaya umum pegawai dan lain-lain. Selisih antara penerimaan berupa bunga, provit atau komisi dan deviden karena penyertaan, dan pengeluaran merupakan laba yang akan dibagi-bagikan antara lain kepada pemegang saham dan penambahan dana cadangan. Penghasilan terbesar bank datang dari pemberian kredit berbunga, kemudian provisi, lalu selisih kurs dan serba-serbi.
B. Masalah Bunga Bank
Seperti yang telah dikemukakan pada bagian lalu bahwa penghasilan bank yang terbanyak adalah dari jasa kredit berupa bunga. Bunga diterima bank sebagai jasa pemberian kredit kepada pihak tertentu (debitur) dan bank pun memberikan jasa bunga kepada pemilik uang (deposan) dengan tingkat bunga tertentu. Yang menjadi masalah sekarang apakah bunga bank termasuk riba? Dalam menjawab masalah ini para ulama tidak memiliki satu kesepakatan Mereka berselisih paham dalam menghukumi bunga bank yaitu : 

1. Kelompok pertama, menyatakan bahwa bunga bank itu dihukumi riba, karena terjadi penambahan jumlah pinjaman dengan jumlah pembayaran dan penambahan tersebut adalah riba, karena hukumnya haram.
2. Kelompok kedua menyatakan bahwa bunga bank dihukumi riba apabila :
(1) Bunganya berlipat ganda
(2) Bersifa memaksa
(3) Memberatkan
Jika sifat bunga itu tidak memiliki sifat seperti itu, maka bunga bank tidak termasuk riba.
3. Kelompok ketiga menyatakan bahwa bunga bank dihukum riba, tetapi karena bank yang tanpa bunga belum ada dan bank sangat diperlukan bagi pengambang ekonomi umat, maka memanfaatkan bank dengan bunganya termasuk perbuatan darurat, karena itu tidak berdosa.
C. Prinsip Dan Konsep Bank Islam
Sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam hal yang berkaitan dengan bunga bank maka didirikanlah bank Islam yang cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam yang menghindarkan bunga, yaitu dengan sistem bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak peminjam, tentu dengan pembagian yang telah disepakati baik oleh kreditur maupun oleh debitur. Bank Islam menyediakan pelayanan perbankan berupa :
1. Giro Wadiah
2. Tabungan Mudharabah
3. Tabungan Haji
4. Tabungan Kurban
Bank juga melayani kebutuhan pendanaan berupa :
a. Pembiayaan Mudharabah
b. Pembiayaan Murabaliah
c. Pembiayaan bai bithaman ajil
d. Pembiayaan qardul hasan
e. Pembiayaan masyarakah (partnership)
f. Jasa perbankan lainnya. 

5. Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari konsep taawun (kerjasama dan tolong menolong) yang sangat dianjurkan oleh ajaran Islam. Keberpihakan kepada kesejahteraan anggota sebagai suatu keluarga adalah sifat koperasi yang mulia. Jika koperasi ditata sedemikian rupa dapat menjadi lembaga ekonomi yang kuat, saling memajukan antar anggota, sehingga pemerataan kesejahteraan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Islam sangat peduli terhadap kesejahteraan umatnya secara keseluruhan, bahkan mengorganisasikan kekuatan ekonomi umat merupakan amanat yang harus diupayakan oleh umat Islam.
Tujuan koperasi adalah:
a. Meyelenggarakan suatu masyarakat swasembada yang mampu menopang dirinya sendiri oleh kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya sendiri.
b. Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama
c. Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi merupakan penyelenggaraan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang berpihak kepada pengembangan, nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan azas dan sendi koperasi, yaitu:
1. Saling tolong menolong. Azas ini merupakan sesuatu yang membedakan koperasi sebagai pelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam ajaran Islam tolong menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umatnya, firman Allah :
"….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (QS. Al-Maidah, 5 : 2)
2. Tanggungjawab. Atas ini mengandung arti bahwa dalam koperasi terdapat tuntutan 
bahwa anggota maupun pengurus dituntut untuk-bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko dan tanggungan-tanggungan yang diakibatkan oleh usaha koperasi. Segi tanggung jawab dalam ajaran Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang. Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan azas dalam koperasi di mana kesempatan untuk meningkatkan bagi seluruh anggota yang diatur berdasarkan aturan yang berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan yang sama pula dalam memanfaatkan koperasi.
3. Ekonomis. Dalam koperasi persoalan efisiensi dan efektifitas diukur dalam hubungannya dengan kesejahteraan anggota.
4. Demokrasi. Dalam koperasi rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam mengambil kepulusan. Di sini seluruh anggota bergabung secara bersama-sama berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi membentuk pengaturan koperasi secara demokrasi.
5. Kemerdekaan. Koperasi adalah kumpulan anggota yang bersifat sukarela dan mencakup penerimaan tanggung jawab keunggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk membuat keputusannya sendiri dan mengolah masalahnya sendiri Pendidikan. Koperasi dapat diperankan sebagai cara untuk menyampaikan pengertian dari suatu gagasan yang melandasi tindakan koperasi untuk meningkatkan kapasitas keanggotaan dan mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi dengan suatu cara yang efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis pertanyaan dan komentar anda disini