Selasa, 24 April 2012

HUKUM ISLAM

    Hukum islam menurut ulama usul fiq adalah doktrin /kitab syar’i yang berkaitan/ bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukalaf secara perintah atau  diperintah beberapa keterangan.
Menurut ulama fiq hukum syar’i ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syar’i dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah
Syari’at menurut bahasa adalah jalan, Sedangkan menurut istilah adalah hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatnya yang dibawa oleh seorang nabi baik hukum yang berhubungan dengan Aqidah maupun hukum yang berhubungan dengan amal .Hukum islam keseluruhan-keseluruhan perintah Allah yang wajib ditaati oleh seorang muslim.
                 Tiap – tiap tata aturan tertentu mempunyai tujuan yang hendak  dicapai oleh pembuatnya. Meninjau tata aturan pada hukum positif maka tujuan pembuatannya adalah ketentraman masyarakat, sedangkan tujuan hukum islam lebih tinggi dan bersifat abadi (tidak terbatas pada materil yang bersifat sementara, tetapi untuk kebahagian dunia & akherat.
Fiqih islam mempunyai ciri-ciri khas yang  menyebabkan perbedaan dari hukum-hukum positif, diantaranya adalah:
       1.      Dasar-dasarnya wahyu dan umum
       2.    Melipatnya balasan,
       3.      Hukum islam bersifat kolektif.

   Dasar hukum islam:

       a)      Tidak memberatkan memberatkan dan tidak banyak beban-beban
       b)      Berangsur-angsur dalam pentuan hukum
       c)      Dasar persamaan dan kebaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis pertanyaan dan komentar anda disini