Hukum islam menurut
ulama usul fiq adalah doktrin /kitab syar’i yang berkaitan/ bersangkutan dengan
perbuatan orang-orang mukalaf secara perintah atau diperintah beberapa keterangan.
Menurut ulama fiq
hukum syar’i ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syar’i dalam perbuatan
seperti wajib, haram dan mubah
Syari’at menurut
bahasa adalah jalan, Sedangkan menurut istilah adalah hukum yang diadakan oleh
Allah untuk umatnya yang dibawa oleh seorang nabi baik hukum yang berhubungan
dengan Aqidah maupun hukum yang berhubungan dengan amal .Hukum islam
keseluruhan-keseluruhan perintah Allah yang wajib ditaati oleh seorang muslim.
Tiap – tiap tata
aturan tertentu mempunyai tujuan yang hendak
dicapai oleh pembuatnya. Meninjau tata aturan pada hukum positif maka
tujuan pembuatannya adalah ketentraman masyarakat, sedangkan tujuan hukum islam
lebih tinggi dan bersifat abadi (tidak terbatas pada materil yang bersifat
sementara, tetapi untuk kebahagian dunia & akherat.
Fiqih islam
mempunyai ciri-ciri khas yang menyebabkan
perbedaan dari hukum-hukum positif, diantaranya adalah:
1. Dasar-dasarnya wahyu dan umum
2. Melipatnya balasan,
3. Hukum islam bersifat kolektif.
Dasar hukum islam:
a) Tidak memberatkan memberatkan dan tidak banyak beban-beban
b) Berangsur-angsur dalam pentuan hukum
c) Dasar persamaan dan kebaikan.
Dasar hukum islam:
a) Tidak memberatkan memberatkan dan tidak banyak beban-beban
b) Berangsur-angsur dalam pentuan hukum
c) Dasar persamaan dan kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis pertanyaan dan komentar anda disini